Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. pernyataan tertutup; dan b. pernyataan terbuka.
Koreksi Anda