Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika terhadap diri sendiri meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. profesional, netral dan bermoral tinggi; c. menjunjung tinggi sumpah atau janji sebagai pegawai menurut agama dan kepercayaannya; d. inovatif, kaya akan ide-ide baru, dan meningkatkan kemampuan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; e. memiliki jiwa kepemimpinan, berani menjadi pelopor, penggerak perubahan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan dapat dipercaya untuk mencapai kinerja sesuai harapan; f. memiliki dan menanamkan budaya organisasi berani, nasionalis, netral, responsif dan inovatif; dan g. loyal dan memiliki dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda