Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika terhadap sesama pegawai meliputi: a. menghormati sesama pegawai sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan serta menjalin kerjasama sesama pegawai; dan c. memupuk rasa toleransi dan empati terhadap sesama pegawai.
Koreksi Anda