Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Etika terhadap sesama pegawai meliputi:
a. menghormati sesama pegawai sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan serta menjalin kerjasama sesama pegawai; dan
c. memupuk rasa toleransi dan empati terhadap sesama pegawai.
Koreksi Anda
