Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Etika bernegara meliputi:
a. menjunjung tinggi Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
d. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya secara efisien dan efektif;
e. mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
f. dilarang melakukan pelecehan harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
g. dilarang untuk memanipulasi dan merekayasa perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. dilarang menyampaikan data dan/atau informasi yang diketahui, didengar atau diperolehnya terutama terkait tugas lembaga yang wajib dirahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak tanpa persetujuan pimpinan;
i. dilarang mendukung dan menjadi salah satu anggota partai politik; dan
j. dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme.
Koreksi Anda
