Pasal I
Ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Kerja Pegawai Badan Narkotika Nasional (Berita Negara
Tahun 2012 Nomor 1347), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 9 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.