Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaaan Barang Persediaan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 925) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf o dihapus, dan diantara ayat (3) huruf p dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut :