Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Profesi JFAKA dapat memberikan masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya untuk penyelenggaraan dan/atau peningkatan layanan rehabilitasi kepada Instansi Pembina. (2) Masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan inisiatif Organisasi Profesi JFAKA maupun permintaan Instansi Pembina.
Koreksi Anda