Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi JFAKA bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina dapat:
a. memberikan fasilitasi penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi anggota;
b. menjalin kerja sama dengan Organisasi Profesi sebagai mitra dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi, pemberian advokasi dan pengembangan profesi, serta pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi;
c. memberikan dukungan kepada Organisasi Profesi JFAKA yang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik dan kode perilaku profesi anggota; dan
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Organisasi Profesi JFAKA dalam pembinaan dan peningkatan profesionalitas Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
