Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi JFAKA mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; c. menyampaikan aspirasi anggota kepada Instansi Pembina; d. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi; dan e. melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi dari Organisasi Profesi JFAKA.
Koreksi Anda