Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi melaksanakan musyawarah pembentukan Organisasi Profesi JFAKA.
(2) Musyawarah pembentukan Organisasi Profesi JFAKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. MENETAPKAN nama Organisasi Profesi;
b. menyusun kepengurusan;
c. membuat dan MENETAPKAN anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d. membuat dan MENETAPKAN program kerja.
(3) Penetapan Organisasi Profesi JFAKA disampaikan dengan melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris dan telah disahkan sebagai badan hukum.
(4) Dalam hal usulan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Organisasi Profesi JFAKA ditetapkan melalui keputusan pimpinan Instansi Pembina.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda
