Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi dalam membentuk Organisasi Profesi JFAKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi syarat yang meliputi: a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d. terdapat sumber pendanaan yang jelas; e. memiliki alamat domisili; f. memiliki pembagian kerja dan tugas serta wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g. berbadan hukum.
Koreksi Anda