Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA
Teks Saat Ini
Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi dalam membentuk Organisasi Profesi JFAKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi syarat yang meliputi:
a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan;
c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
d. terdapat sumber pendanaan yang jelas;
e. memiliki alamat domisili;
f. memiliki pembagian kerja dan tugas serta wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan
g. berbadan hukum.
Koreksi Anda
