Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNN selaku Instansi Pembina memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. proses usulan sampai dengan pengesahan badan hukum Organisasi Profesi JFAKA; b. musyawarah nasional untuk pemilihan kepengurusan Organisasi Profesi JFAKA; dan c. penetapan kepengurusan Organisasi Profesi JFAKA terpilih berdasarkan hasil keputusan musyawarah nasional. (3) Kepala BNN melalui pimpinan unit kerja yang membidangi rehabilitasi untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi kegiatan Organisasi Profesi JFAKA.
Koreksi Anda