Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BNNP adalah pelaksana tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di provinsi.
3. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BNNKab/Kota adalah pelaksana tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di kabupaten/kota.
4. Pegawai Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai BNN adalah pegawai yang berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian melaksanakan tugas dan fungsi pada Badan Narkotika Nasional.
5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6. Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dan pergaulan hidup sehari-hari.
7. Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disingkat MKKE adalah perangkat yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik.
8. Unit Pengelola Pengaduan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit di Badan Narkotika Nasional yang bertugas mengelola pengaduan yang disampaikan oleh pelapor (whistleblower)
9. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.