Pasal I
Ketentuan Pasal 15 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 483), diubah sebagai berikut: