Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 135) diubah, sebagai berikut:
PERBAN Nomor 8 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.