Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA
Teks Saat Ini
(1) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan oleh Organisasi Profesi JFKA setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(2) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku anggota dalam pelaksanaan tugas profesi.
(3) Pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi yang dilakukan oleh anggota dilakukan pembinaan dan penegakan oleh pejabat yang berwenang dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
Koreksi Anda
