Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Organisasi Profesi JFKA menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian materi muatan kode etik dan kode perilaku profesi; b. menerima dan menyampaikan aspirasi dari anggota kepada Instansi Pembina; c. peningkatan kompetensi, wawasan keagamaan, dan kesejahteraan anggota; d. pembinaan karier anggota; e. perlindungan profesi anggota; f. peningkatan pengabdian kepada masyarakat; g. pendampingan terhadap anggota yang terkena permasalahan hukum; dan h. penyusunan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi kepada Instansi Pembina. i. pelaksanaan kegiatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi dari Organisasi Profesi JFKA.
Koreksi Anda