Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan, Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, kepegawaian, tata usaha, evaluasi dan pelaporan perencanaan, program, anggaran, dan penyusunan dan perumusan pedoman pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya; fasilitasi magang pengkajian dan pengembangan rehabilitasi; peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi; pelayanan wajib lapor serta memberikan bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika; pelaksanaan administrasi fasilitasi magang, pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi. (2) Subbagian Keuangan, Kehumasan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan urusan keuangan, dokumentasi, hubungan masyarakat, kerja sama, pemutakhiran data, pengelolaan logistik dan rumah tangga.
Koreksi Anda