Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Kepegawaian dan Tata Usaha;
dan
b. Subbagian Keuangan, Kehumasan, dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda
