Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. fasilitasi pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi;
c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan rumah tangga;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, dan hubungan masyarakat;
e. pelayanan wajib lapor;
f. pemberian dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN; dan
g. penyusunan laporan.
Koreksi Anda
