Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, penyelenggaraan ketatausahaan dan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, pelaporan, perencanaan program dan anggaran; fasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi; pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN.
Koreksi Anda
