Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Loka Rehabilitasi BNN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Loka Rehabilitasi BNN; b. pelaksanaan pelayanan kegawatdaruratan medik terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya; c. pelaksanaan pelayanan poliklinik umum dan spesialistik, rumah obat, serta pemeriksaan penunjang medik lainnya; d. pelaksanaan detoksifikasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya; e. pelaksanaan pelayanan terapi psiko edukasi dan psiko sosial termasuk metode therapeutic community terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya; f. pelaksanaan pemberian pengetahuan dasar tentang adiksi kepada penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya; g. pelaksanaan pemberian dan penyiapan keterampilan terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya; h. pelaksanaan asesmen persiapan program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya; i. pelaksanaan pembekalan untuk persiapan kembali kedalam masyarakat dan keluarga bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya; j. pelaksanaan persiapan pemantauan pemulihan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya; k. penerimaan wajib lapor penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya serta pelayanan bantuan saksi ahli medis; l. pelaksanaan pemberian bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil asesmen terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya; m. pelaksanaan penyelenggaraan pemutakhiran data di lingkungan Loka Rehabilitasi BNN; n. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Loka Rehabilitasi BNN; dan o. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program, dan anggaran Loka Rehabilitasi BNN.
Koreksi Anda