Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Rehabilitasi BNN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Balai Besar Rehabilitasi BNN; b. penyusunan dan perumusan pedoman pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya; c. fasilitasi magang, pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi; d. pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN pemutusan jaringan peredara gelap narkotika; e. pelaksanaan pengkajian, pengembangan dan uji coba metode rehabilitasi guna peningkatan efektivitas dan efisiensi proses rehabilitasi; f. pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medis dan penunjang medis; g. pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial dan penunjang rehabilitasi sosial; h. pelaksanaan pusat rujukan bagi fasilitasi rehabilitasi korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya miliknya pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat lainnya; i. pelaksanaan penyelenggaraan database di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN; j. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Balai Besar Rehabilitasi BNN; k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program dan anggaran Balai Besar Rehabilitasi BNN.
Koreksi Anda