Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 705 Tahun 2013) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1889 Tahun 2014);
b. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 679 Tahun 2012); dan
c. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (Berita Negara
Nomor 135 Tahun 2014) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 396 Tahun 2017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
