Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
