Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pejabat fungsional bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan kegiatannya serta wajib mengikuti, mematuhi peraturan yang berlaku dan wajib menyampaikan laporan kepada pimpinan UPT mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
Koreksi Anda