Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang selanjutnya disebut P4GN adalah program atau kegiatan yang dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
3. Penggiat P4GN yang selanjutnya disebut Penggiat adalah insan atau pribadi yang aktif berperan sebagai relawan dalam kegiatan P4GN.
4. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
5. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BNNP adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang berada di Provinsi.
6. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BNNKab/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang berada di Kabupaten/Kota.