PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NARKOTIKA NASIONALTAHUN 2015 - 2019
PERBAN Nomor 7 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 7 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika saat ini, merupakan
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN STRATEGIS Dalam rangka menentukan arah bagi pelaksanaan P4GN, BNN merumuskan Rencana
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
TARGET KINERJA DAN PENDANAAN Dengan memperhatikan RPJMN 20152019, visi dan misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, serta strategi sebagaimana diuraikan pada bab-bab
PENUTUP Rencana Strategis (Renstra) BNN Tahun 20152019 ini bersifat indikatif. Visi,