Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan layanan Rehabilitasi berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
