Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Rehabilitasi melaporkan penyelenggaraan layanan Rehabilitasi kepada Kepala BNN secara berkala.
(2) Kepala Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi BNN melaporkan penyelenggaraan layanan Rehabilitasi kepada Deputi Rehabilitasi BNN secara berkala.
(3) Kepala BNN Provinsi melaporkan penyelenggaraan layanan Rehabilitasi berbasis institusi dan berbasis non- institusi yang ada di wilayah Provinsi dan laporan yang disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten/Kota kepada Deputi Rehabilitasi BNN secara berkala.
(4) Kepala BNN Kabupaten/Kota melaporkan penyelenggaraan layanan Rehabilitasi berbasis institusi dan berbasis non-institusi sesuai wilayah kerjanya kepada Kepala BNN Provinsi.
Koreksi Anda
