Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan layanan evaluasi psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis Rawat Jalan dan Rawat Inap.
Koreksi Anda
