Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan layanan evaluasi psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis Rawat Jalan dan Rawat Inap.
Koreksi Anda