Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Peningkatan Kemampuan; dan b. penyelenggaraan layanan Rehabilitasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda