Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga rehabilitasi milik BNN yang tidak memiliki tenaga farmasi atau apoteker dilarang untuk melaksanakan penyediaan obat dalam pemberian layanan Rehabilitasi.
Koreksi Anda