Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Lembaga rehabilitasi milik BNN yang tidak memiliki tenaga farmasi atau apoteker dilarang untuk melaksanakan penyediaan obat dalam pemberian layanan Rehabilitasi.
Koreksi Anda
