Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan obat berdasarkan formularium dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. penyediaan obat di lembaga Rehabilitasi milik BNN dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan apotek jejaring dengan tetap berpedoman kepada formularium; atau b. penyediaan obat di lembaga Rehabilitasi milik BNN dilaksanakan oleh tenaga farmasi dengan mengacu pada formularium.
Koreksi Anda