Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan Rehabilitasi dilakukan pengukuran kemampuan atau kapabilitas lembaga Rehabilitasi.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa indeks kapabilitas Rehabilitasi.
(3) Pelaksanaan pengukuran indeks kapabilitas Rehabilitasi dilaksanakan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengukuran indeks kapabilitas Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda
