Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan Rehabilitasi dilakukan pengukuran kepuasan masyarakat penerima layanan Rehabilitasi. (2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa indeks kepuasan masyarakat. (3) Pelaksanaan pengukuran kepuasan masyarakat dilaksanakan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengukuran kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda