Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Informasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data yang paling sedikit memuat: a. jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani; b. identitas Pecandu Narkotika; c. jenis zat Narkotika yang disalahgunakan; d. lama pemakaian; e. cara pakai zat; f. diagnosa; dan g. jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dijalani. (2) BNN dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika memberikan dukungan ketersediaan sistem yang terintegrasi nasional secara elektronik.
Koreksi Anda