Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem Informasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data yang paling sedikit memuat:
a. jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani;
b. identitas Pecandu Narkotika;
c. jenis zat Narkotika yang disalahgunakan;
d. lama pemakaian;
e. cara pakai zat;
f. diagnosa; dan
g. jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dijalani.
(2) BNN dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika memberikan dukungan ketersediaan sistem yang terintegrasi nasional secara elektronik.
Koreksi Anda
