Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan layanan Rehabilitasi dibutuhkan data dan informasi terkait Pecandu Narkotika yang menerima layanan Rehabilitasi.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Sistem Informasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh BNN melalui Deputi Bidang Rehabilitasi dan Pusat Penelitian Data dan Informasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda
