Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin kualitas layanan rehabilitasi yang sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA dilakukan sertifikasi terhadap sumber daya manusia yang ada di Lembaga Rehabilitasi. (2) Pelaksanaan sertifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda