Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diberikan kepada Klien:
a. berasal dari layanan Rehabilitasi Rawat Jalan atau Rawat Inap pada lembaga Rehabilitasi milik BNN ataupun lembaga Rehabilitasi mitra BNN setelah menyelesaikan rawatan; dan
b. berasal dari layanan IBM yang telah mendapatkan intervensi.
Koreksi Anda
