Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klien yang telah melaksanakan layanan Rehabilitasi Rawat Jalan atau Rawat Inap diberikan layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c. (2) Layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. lembaga Rehabilitasi milik BNN; dan b. mitra BNN milik instansi pemerintah atau masyarakat. (3) Layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. terminasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda