Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu program Rehabilitasi Rawat Inap dan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b disesuaikan dengan kondisi Klien berdasarkan hasil asesmen dan rencana terapi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu program Rehabilitasi Rawat Inap dan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda