Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu program Rehabilitasi Rawat Inap dan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b disesuaikan dengan kondisi Klien berdasarkan hasil asesmen dan rencana terapi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu program Rehabilitasi Rawat Inap dan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda
