Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Layanan Rawat Inap diberikan kepada Klien yang memenuhi kriteria dalam ketentuan teknis Rehabilitasi Rawat Inap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi Rawat Inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda
