Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara berbasis institusi dalam melaksanakan layanan Rawat Jalan harus memenuhi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA mengenai Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi.
Koreksi Anda