Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Layanan Rawat Jalan diberikan kepada Klien yang memenuhi kriteria dalam ketentuan teknis Rehabilitasi Rawat Jalan yang dilaksanakan secara daring ataupun luring.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi Rawat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda
