Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara berbasis institusi dalam melaksanakan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan oleh: a. lembaga Rehabilitasi milik BNN; dan b. mitra BNN milik instansi pemerintah atau masyarakat.
Koreksi Anda