Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara berbasis institusi dalam melaksanakan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan oleh:
a. lembaga Rehabilitasi milik BNN; dan
b. mitra BNN milik instansi pemerintah atau masyarakat.
Koreksi Anda
