Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk penguatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a memberikan bantuan dalam pembinaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta program layanan kepada penyelenggara layanan Rehabilitasi. (2) Bentuk dorongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan rangkaian kegiatan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi penyelenggaraan layanan Rehabilitasi. (3) Bentuk fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c memberikan bantuan akses terhadap penyelenggaraan layanan rehabilitasi dalam bentuk pemberian rekomendasi, upaya mengadvokasi pihak terkait dalam pemberian izin penyelenggara layanan Rehabilitasi dan kemudahan terhadap penyelenggara layanan Rehabilitasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peningkatan Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda