Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNN, BNN Provinsi, dan/atau BNN Kabupaten/Kota memberikan Peningkatan Kemampuan terhadap penyelenggara berbasis institusi dan non-institusi dalam upaya mendukung optimalisasi layanan Rehabilitasi. (2) Peningkatan Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penguatan; b. dorongan; dan c. fasilitasi.
Koreksi Anda