Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) BNN, BNN Provinsi, dan/atau BNN Kabupaten/Kota memberikan Peningkatan Kemampuan terhadap penyelenggara berbasis institusi dan non-institusi dalam upaya mendukung optimalisasi layanan Rehabilitasi.
(2) Peningkatan Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penguatan;
b. dorongan; dan
c. fasilitasi.
Koreksi Anda
