Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjamin kualitas penerapan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
