Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjamin kualitas penerapan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda