Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilaksanakan oleh penyelenggara layanan rehabilitasi berbasis institusi. (2) Penyelenggara berbasis non-institusi melaksanakan layanan dan tata kelola serta kegiatan mengacu pada ketentuan teknis IBM. (3) Ketentuan teknis IBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda